Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi

Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi
Putusan PN Jakarta Pusat yang berimbas ke penundaan pemilu dinilai tidak bisa dieksekusi. (ABC: Iffah Nur Arifah)

Namun, Partai Prima menemukan jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Langkah gugatan ke PN diambil Partai Prima sebagai jalan terakhir setelah laporannya ke Bawaslu dan PTUN ditolak.

"Kan memang proses di Bawaslu sama PTUN sudah tertutup nih ceritanya. Sudah ditolak, udah enggak ada jalan lagi, karena itu kita melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU ke Pengadilan Negeri [Jakpus]," kata Alif kepada RMOL.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu yang seharusnya berlangsung tahun 2024, serta meminta KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada partai tersebut.

Bagaimana reaksi publik atas putusan tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menilai, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas Pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus," ujar Mahfud dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (04/03).

Berbeda dengan Mahfud, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, mengatakan keputusan Hakim seharusnya dihormati.

"Itu kan hak hukum yang harus kita hormati. Lembaga peradilan ini harus kita hormati, saya hanya mengajak ketika ada orang berperkara masalah hukum, kenapa kita harus protes pada hasilnya?"

Sejumlah aktivis dan pengamat hukum mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianggap tidak berwenang menyelesaikan sengketa administrasi keikutsertaan parpol peserta pemilu

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News