Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara

Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024. Ahmad Sabiq menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan operasi tunda pemilu? Ahmad Sabiq angkat suara.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News