Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara
jpnn.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.
Ahmad Sabiq menyatakan tidak bisa menduga apakah putusan tersebut ada kaitannya dengan operasi penundaan Pemilu 2024.
Dia hanya menilai putusan tersebut terkesan mengada-ada.
"Putusan PN Jakarta Pusat terasa mengada-ada, tetapi putusan tentang penundaan itu sudah dikeluarkan," ujar Ahmad Sabiq di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (3/3).
Ahmad Sabiq lebih lanjut mengatakan dari sisi politik putusan PN Jakpus menjadi kajian yang menarik.
"Sebab, tidak ada yang kebetulan dalam politik, menurut wejangan dosen ilmu politik saya dulu."
"Biar nanti sejarah yang mengungkap," ucap dosen pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu FISIP Unsoed itu.
Dia mengatakan satu hal yang paling penting adalah KPU harus gigih dalam memperjuangkannya di tingkat banding.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan operasi tunda pemilu? Ahmad Sabiq angkat suara.
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda