Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara

Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024. Ahmad Sabiq menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

Selain itu, kata dia, sepanjang keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka tahapan pemilu jalan terus.

"Semoga akal sehat masih bersemayam sehingga putusan yang aneh ini bisa terkoreksi dan derap demokrasi menuju Pemilu 2024 tidak terganggu," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Dosen Fakultas Hukum Unsoed Kuat Puji Prayitno mengatakan putusan hakim diambil untuk kasus-kasus tertentu.

Dia menduga dari perspektif partai penggugat, hakim menganggap perlu adanya penundaan Pemilu 2024 sebagai solusi, agar partai tersebut bisa melengkapi persyaratan sehingga bisa menjadi peserta pemilu.

"Namun, solusi itu tidak serta-merta bisa untuk partai-partai lain yang sudah siap," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.

Dia mengatakan pemilu merupakan suatu agenda yang sudah terencanakan karena berkaitan dengan mekanisme pergantian kepemimpinan nasional.

Dengan demikian, kata dia, jika putusan tersebut betul-betul diadopsi sebagai suatu kebijakan harus dilihat dari risiko atau keuntungan maupun kerugian bagi kepentingan nasional.

Selain itu, lanjut dia, dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri, melainkan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan operasi tunda pemilu? Ahmad Sabiq angkat suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News