Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara
Selain itu, kata dia, sepanjang keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka tahapan pemilu jalan terus.
"Semoga akal sehat masih bersemayam sehingga putusan yang aneh ini bisa terkoreksi dan derap demokrasi menuju Pemilu 2024 tidak terganggu," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Dosen Fakultas Hukum Unsoed Kuat Puji Prayitno mengatakan putusan hakim diambil untuk kasus-kasus tertentu.
Dia menduga dari perspektif partai penggugat, hakim menganggap perlu adanya penundaan Pemilu 2024 sebagai solusi, agar partai tersebut bisa melengkapi persyaratan sehingga bisa menjadi peserta pemilu.
"Namun, solusi itu tidak serta-merta bisa untuk partai-partai lain yang sudah siap," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.
Dia mengatakan pemilu merupakan suatu agenda yang sudah terencanakan karena berkaitan dengan mekanisme pergantian kepemimpinan nasional.
Dengan demikian, kata dia, jika putusan tersebut betul-betul diadopsi sebagai suatu kebijakan harus dilihat dari risiko atau keuntungan maupun kerugian bagi kepentingan nasional.
Selain itu, lanjut dia, dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri, melainkan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan operasi tunda pemilu? Ahmad Sabiq angkat suara.
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah