Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Berbuntut Panjang

Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Berbuntut Panjang
Putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu berbuntut panjang, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut pihaknya akan memanggil Mahkamah Agung. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Adies bahkan menyebut hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.

"Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja."

"Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini," katanya.

Dia mengakui hakim memiliki hak untuk memutus suatu perkara dengan adil tanpa diintervensi.

Namun, hal tersebut harus dilandasi sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," katanya.

Adies menyebut pengadilan seharusnya hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.

Untuk itu, apabila KPU dianggap salah maka hukuman diberikan untuk mengklasifikasi ulang partai politik yang merasa keberatan karena tidak lolos menjadi peserta pemilu.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu berbuntut panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News