Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Berbuntut Panjang

Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Berbuntut Panjang
Putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu berbuntut panjang, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut pihaknya akan memanggil Mahkamah Agung. (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," katanya.

Adies mengaku kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang dinilai melampaui kewenangan karena keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan ranah pengadilan negeri.

Menurut Adies, ranah tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Atau keputusan DPR RI dan pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, pada Kamis (3/2).

Putusan tersebut dapar diartikan PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta. (Antara/jpnn)


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu berbuntut panjang.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News