Putusan PT Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pilpres
Sabtu, 16 Juni 2018 – 15:45 WIB
"Bisa, asal ada argumen hukum yang belum dipertimbangkan. Itu syaratnya, kalau argumen mengulang itu percuma. MK bisa memutuskan itu,” tuntasnya.(boy/jpnn)
Jimly merespons pengajuan judicial review terhadap besaran PT. Menurutnya, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid