Putusan PTUN Jakarta Soal Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Sudah Tepat

"Namun, bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN," katanya.
Dia menjelaskan hakikat dari legislatif adalah kolektif kolegial. Sedangkan hasilnya bisa bersifat peraturan dan keputusan.
“Bila paripurna DPD produknya peraturan, PTUN tidak bisa mengadili, tapi bila produknya keputusan, (PTUN) berwenang mengadili," kata Aan.
Dia menjelaskan ciri-ciri dari produk "keputusan" adalah bersifat individual, kongkrit dan final seperti mengangkat atau memberhentikan seseorang. Sedangkan produk peraturan bersifat abstrak.
Aan menjelaskan PTUN berperan dalam menilai apakah keluarnya putusan dalam sidang paripurna DPD sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
"Dalam kasus ini (Fadel) tidak memenuhi semua unsur itu, tapi tiba-tiba diberhentikan," ujar dia.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sudah tepat.
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan