Putusan PTUN Jakarta Soal Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Sudah Tepat

Putusan PTUN Jakarta Soal Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Sudah Tepat
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Foto: Humas MPR RI

"Namun, bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN," katanya.

Dia menjelaskan hakikat dari legislatif adalah kolektif kolegial. Sedangkan hasilnya bisa bersifat peraturan dan keputusan.

“Bila paripurna DPD produknya peraturan, PTUN tidak bisa mengadili, tapi bila produknya keputusan, (PTUN) berwenang mengadili," kata Aan.

Dia menjelaskan ciri-ciri dari produk  "keputusan" adalah bersifat individual, kongkrit dan final seperti mengangkat atau memberhentikan seseorang. Sedangkan produk peraturan bersifat abstrak.

Aan menjelaskan PTUN berperan dalam menilai apakah keluarnya putusan dalam sidang paripurna DPD sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

"Dalam kasus ini (Fadel) tidak memenuhi semua unsur itu, tapi tiba-tiba diberhentikan," ujar dia.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sudah tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News