Putusan PTUN Jakarta Soal Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Sudah Tepat

Melihat keanehan di atas, Aan bertanya masa PTUN tidak boleh mengadili peristiwa atau keanehan ini.
Jadi, kata dia, keadilan harus tetap hadir dengan cara chek and balance dari kekuasaan yang lain dalam hal ini PTUN.
"Bila ada pihak lain yang tidak terima bisa banding dan kasasi," saran dia.
Selain itu, Aan mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang berpikiran karena sudah menjadi keputusan rapat paripurna DPD akhirnya bersifat mutlak dan mengikat sehingga tidak bisa dilakukan chek dan balance. "Itu pemikiran yang salah," kata dia.
Diketahui dalam salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung.
Dalam putusan ini, DPD selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Fadel Muhammad tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000," demikian bunyi putusan tersebut.(fri/jpnn)
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sudah tepat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan