Putusan untuk Tjandra Dinilai Terlalu Berat

Putusan untuk Tjandra Dinilai Terlalu Berat
Putusan untuk Tjandra Dinilai Terlalu Berat
JAKARTA - Sirra Prayuna, penasehat hukum Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya tidak adil. Putusan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dianggap terlalu berat dan tidak sebanding dengan kualitas tindak pidana yang dilakukan Tjandra.

"Kita kurang sependapat. Putusan itu mencederai rasa keadilan terdakwa," ujarnya, seusai sidang pembacaan putusan Tjandra, Senin (15/11), di Pengadilan Tipikor.

Menurut Sirra, dalam sistem penghukuman, mestinya majelis hakim mempertimbangkan kesesuaian antara kualitas perbuatan dengan ancaman pemidanaan. Dia melihat bahwa banyak kasus lain yang lebih besar dan disorot publik, namun justru dihukum lebih ringan daripada Tjandra. "Kasus TC (suap traveller's cheque pemilihan DGS BI, Red) hanya satu contoh. Kasus lain juga cukup banyak. Ada yang satu tahun, dua tahun," ujarnya.

Bicara tentang kualitas perbuatan, Sirra menyebutkan bahwa dalam kasus Tjandra itu (penyuapan auditor BPK Jabar Rp 400 juta, Red), tidak ada kerugian negara. Ini karena dana yang diberikan kepada auditor BPK tersebut, berasal dari sumbangan masing-masing SKPD, yang merupakan dana pribadi dan bukan dari APBD. Hal itu katanya, semestinya ikut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

JAKARTA - Sirra Prayuna, penasehat hukum Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News