Putusan untuk Tjandra Dinilai Terlalu Berat
Senin, 15 November 2010 – 15:11 WIB
JAKARTA - Sirra Prayuna, penasehat hukum Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya tidak adil. Putusan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dianggap terlalu berat dan tidak sebanding dengan kualitas tindak pidana yang dilakukan Tjandra. Bicara tentang kualitas perbuatan, Sirra menyebutkan bahwa dalam kasus Tjandra itu (penyuapan auditor BPK Jabar Rp 400 juta, Red), tidak ada kerugian negara. Ini karena dana yang diberikan kepada auditor BPK tersebut, berasal dari sumbangan masing-masing SKPD, yang merupakan dana pribadi dan bukan dari APBD. Hal itu katanya, semestinya ikut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
"Kita kurang sependapat. Putusan itu mencederai rasa keadilan terdakwa," ujarnya, seusai sidang pembacaan putusan Tjandra, Senin (15/11), di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Menurut Sirra, dalam sistem penghukuman, mestinya majelis hakim mempertimbangkan kesesuaian antara kualitas perbuatan dengan ancaman pemidanaan. Dia melihat bahwa banyak kasus lain yang lebih besar dan disorot publik, namun justru dihukum lebih ringan daripada Tjandra. "Kasus TC (suap traveller's cheque pemilihan DGS BI, Red) hanya satu contoh. Kasus lain juga cukup banyak. Ada yang satu tahun, dua tahun," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sirra Prayuna, penasehat hukum Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri