Suap Penjaga Rutan, Gayus Tersangka Lagi
Senin, 15 November 2010 – 14:26 WIB
JAKARTA - Koleksi sangkaan yang disematkan polisi kepada Gayus Halomoan P Tambunan kini resmi bertambah. Suap yang diduga disogokkan Gayus kepada sembilan penjaga rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, diganjar gelar tersangka korupsi. Ini menambah panjang daftar sangkaan penyidik terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
"Sudah (Gayus jadi tersangka). Yang terima suap sudah tersangka, masa yang menyuap belum," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Senin (15/11).
Baca Juga:
Sebelumnya, mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto bersama delapan anak buahnya, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan suap Rp 100 juta per bulan yang diterima dari Gayus. Suap ini sendiri diduga sebagai iuran yang dibayarkan Gayus, agar mendapatkan akses keluar sel tahanan sesukanya. Selain Iwan, delapan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, serta Bripda Bagus.
Gayus sendiri hingga kini belum diperiksa secara resmi oleh polisi. Kasus ini sendiri terungkap, saat sejumlah media merilis foto pria mirip Gayus tengah menyaksikan turnamen tenis wanita, di Nusa Dua, Bali, Jumat (5/11) lalu. Dari sinilah penyelidikan dilakukan, hingga sembilan polisi itu akhirnya mengaku menerima suap. (zul/jpnn)
JAKARTA - Koleksi sangkaan yang disematkan polisi kepada Gayus Halomoan P Tambunan kini resmi bertambah. Suap yang diduga disogokkan Gayus kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan