Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo

Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo
Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4) ini. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Menurut Ratna, KPU wajib memastikan data yang masuk ke dalam Situng ialah valid. KPU harus memverifikasi ketat setiap data yang masuk ke Situng di situs pemilu2019.kpu.go.id.

"Jadi, supaya tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menggelar pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan," ungkap Ratna dalam persidangan.

Sebelumnya, BPN Prabowo - Sandiaga geram karena KPU banyak melakukan kesalahan entri data formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di situs pemilu2019.kpu.go.id.

Temuan kesalahan itu membuat BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi, Kamis (2/5) kemarin.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyebut kesalahan entri data itu terjadi di 34 provinsi dan merugikan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. (mg10/jpnn)

Simak Juga Video Pilihan Redaksi:


Badan Pengawas Pemilu RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kesalahan menginput data ke Situng


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News