PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram.
Mereka juga menyatakan kripto dilarang di bawah hukum Islam.
Fatwa sendiri adalah pendapat hukum yang tidak mengikat tentang hukum Islam, yang dicapai melalui diskusi yang disebut ‘bahtsul masail’.
Perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pondok pesantren se-Jawa Timur hadir dalam bahtsul masail tersebut.
Diskusi itu digelar lantaran aset kripto telah melonjak di Indonesia selama setahun terakhir.
Ditambah lagi, Indonesia juga rumah bagi populasi muslim terbesar di dunia, dan memiliki industri kripto yang berkembang pesat.
Sebuah laporan dari Coinformant menyatakan bahwa sepanjang 2021 orang yang mengakses informasi terkait kripto menanjak hingga 1,772 persen.
Menurut Kementerian Perdagangan Indonesia, Indonesia memiliki sekitar 6,5 juta investor kripto pada Mei tahun ini.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram.
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata