PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

Angka itu, melampaui 5,7 juta investor ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Anggota Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kiai Azizi Chasbullah yang mengatakan peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas.

"Itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam," kata dia.

Menurutnya, cryptocurrency dianggap haram karena melibatkan terlalu banyak spekulasi.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk maraknya penipuan, itulah sebabnya aset kripto dianggap melanggar hukum dan haram,” jelasnya. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Sumber Coinvestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News