PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Kripto haram, Ini Pertimbangannya
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 21:57 WIB
Angka itu, melampaui 5,7 juta investor ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anggota Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kiai Azizi Chasbullah yang mengatakan peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas.
"Itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam," kata dia.
Menurutnya, cryptocurrency dianggap haram karena melibatkan terlalu banyak spekulasi.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk maraknya penipuan, itulah sebabnya aset kripto dianggap melanggar hukum dan haram,” jelasnya. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Harga Bitcoin Naik, CEO Indodax: Manfaatkan dengan Teknik DCA
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah