Qanun Bendera Aceh Sulit Diubah

DPR Aceh Klaim Mendapat Dukungan Rakyat

Qanun Bendera Aceh Sulit Diubah
Qanun Bendera Aceh Sulit Diubah
JAKARTA--Ketua Badan Legilasi DPRD Aceh, Anggota Komisi A, Abdullah Saleh menyatakan dalam proses penyusunan qanun bendera Aceh, pihaknya telah melalui proses panjang sesuai prosedur penyusunan perda (qanun) pada umumnya. Menurutnya prosedur penyusunan itu juga telah disampaikan rombongan Pemda Aceh dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

"Kita sudah jelaskan sudah ada rapat dengar pendapat, rapat umum, ada publik hearing. Proses ini juga yang kita jelaskan ke Menteri. Beliau juga mengakui dari proses hukum sudah jalan benar dan berasal dari apresiasi rakyat aceh. Artinya keputusan diambil tanpa pengecualian, semua setuju," ujar Abdullah di depan Gedung Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta.

Abdullah dalam hal ini juga menampik anggapan sejumlah pihak yang berpandangan bahwa pemerintah daerah dan DPR Aceh bersitegang dengan pemerintah pusat terkait qanun bendera itu. Menurutnya, justru pemda dan pemerintah pusat bersama mencari jalan keluar terbaik untuk kontroversi itu.

"Cara pandang yang berbeda ini masih bisa kita bahas dan temukan kesepakatan substansi termasuk aspek politik dan psikologislah. Kita tidak hadap-hadapan. Kita justru diskusi mencari proses damai yang dulu konflik lama ada sudah kita bicarakan. Ini hanya kerikil kecil," tegas Abdullah.

JAKARTA--Ketua Badan Legilasi DPRD Aceh, Anggota Komisi A, Abdullah Saleh menyatakan dalam proses penyusunan qanun bendera Aceh, pihaknya telah melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News