Qanun Wajib Merujuk Aturan di Atasnya

“UU tidak pernah ada salah, selalu turunannya yang salah. Implementasi tingkat Permen, Perda. Soal yang ini juga belum tentu disetujui pemerintah pusat karena urusan pertambangan nanti akan dibahas Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, juga Menteri Keuangan. Kalau belum disetujui, perda itu tentu tidak sah,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh dalam Rancangan Qanun (Raqan) Pertambangan. Di Pasal 62 ayat (1) Raqan Pertambangan disebutkan, Pemerintah Aceh menetapkan dana kompensasi atas operasi produksi sumber daya mineral logam dan batubara pada pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi.
Sementara di ayat (4) disebutkan Besaran Dana Kompensasi atas operasi produksi Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara dibagi masing-masing: (a) Pemerintah Aceh sebesar 40% ; (b) Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil sebesar 40% ; dan (c)Pemerintah Kabupaten/Kota bukan penghasil sebesar 20%.
Di ayat (5) disebutkan Besaran Dana Kompensasi untuk Pemerintah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibagi sebesar 25% (dua puluh lima persen) kepada kecamatan penghasil. Kemudian ayat (6) Besaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk program/kegiatan.(sam/jpnn)
JAKARTA - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Aceh kini lagi resah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Aceh mengundangkan Qanun Pertambangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh