RA Akhirnya Tertangkap, AKBP Imron Menyampaikan Peringatan Keras
Kamis, 07 Januari 2021 – 08:15 WIB

RA (kedua dari kiri), pelaku tawuran di Jakarta Timur yang buron selama dua tahun saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
"Rekan-rekan yang sering tawuran di Jakarta Timur bahwa polisi Jaktim khususnya tidak ada ampun bagi sekelompok orang atau seseorang yang sering melakukan tawuran, akan kami tindak habis, akan kami kejar," ujar Imron.
Atas perbuatannya, RA dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap RA (34), simak penjelasan lengkap AKBP Imron Ernawan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron