RA Akhirnya Tertangkap, AKBP Imron Menyampaikan Peringatan Keras
Kamis, 07 Januari 2021 – 08:15 WIB
"Rekan-rekan yang sering tawuran di Jakarta Timur bahwa polisi Jaktim khususnya tidak ada ampun bagi sekelompok orang atau seseorang yang sering melakukan tawuran, akan kami tindak habis, akan kami kejar," ujar Imron.
Atas perbuatannya, RA dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap RA (34), simak penjelasan lengkap AKBP Imron Ernawan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- 2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Polisi Bakal Bubarkan Aksi Konvoi Remaja di Jakarta Utara
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang