RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka berinisial RA, 23, itu polisi berhasil menyita barang bukti seberat 2 kilogram sabu-sabu.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Depo, Kertapati, Palembang. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (26/11) siang.
Dia menyebutkan penangkapan berdasarkan hasil pengembangan atas aduan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di depan salah satu hotel di Jalan Riau.
“Saat ini tersangka ditahan di Markas Polrestabes Palembang untuk keperluan pemeriksaan,” ujarnya dikonfirmasi di Palembang, Senin.
Dari penangkapan tersebut, ujar dia, polisi menyita sabu-sabu seberat 2 kilogram dikemas dalam plastik teh hijau dan satu unit ponsel yang disembunyikan tersangka di dalam tas.
Kepada penyidik, katanya, tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan pesanan ke lokasi tersebut.
Setelah barang pesanan berhasil diterima pemesan, lanjutnya, tersangka mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.
Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba