RA Tersangka Pungli, Lihat Ekspresinya saat Ditahan

RA Tersangka Pungli, Lihat Ekspresinya saat Ditahan
Petugas Kejari Sidoarjo menggelandang tersangka korupsi PTSL berinisial RA, Kamis (14/4/2022). ANTARA/indra

jpnn.com, SIDOARJO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) menahan RA selaku tersangka kasus dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Suko.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie, RA merupakan perangkat Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo.

"Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di desa setempat," ucapnya pada Kamis (14/4).

Tersangka pungutan liar atau pungli itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Perannya sama, memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," beber Lingga.

Kejari Sidoarjo telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Kades Suko berinisial R dan dua kepala dusun berinisial MR dan MA.

Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan dalam program PTSL di Desa Suko dengan kuota 1.300 bidang pada 2021.

Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa (Kades) Suko, meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.

RA yang berstatus tersangka pungli (pungutan liar) resmi ditahan penyidik Kejari Sidoarjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News