Rachel Vennya Diam Seribu Bahasa, Pengacara Berkomentar Begini
Senin, 01 November 2021 – 18:14 WIB
Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11). Dalam pemeriksaan itu, dia diberi 38 pertanyaan oleh penyidik.
Hingga kini, Rachel Vennya masih berstatus saksi atas kasus dugaan kabur saat proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari luar negeri.(mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengaku tak tahu alasan kliennya bungkam.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Rachel Vennya Hingga Raffi Ahmad Hadir di Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK
- Alami Kejadian Tak Mengenakan di Bali, Rachel Vennya Cerita Begini
- Soroti Kreativitas Kampanye Capres, Rachel Vennya: Lucu Banget
- Baru Debut Film, Rachel Vennya Bawa Pulang Piala Citra Untuk Kategori Ini
- Mantan Suami Rachel Vennya, Okin Sudah Lamar Sang Kekasih?
- Rachel Vennya Bicara Soal Pengalaman Pertama