Rachel Vennya Diperiksa sebagai Tersangka, Kombes Tubagus Beri Penjelasan Begini
Senin, 08 November 2021 – 18:13 WIB
Selain Rachel, polisi juga telah menetapkan Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Adapun tersangka keempat dalam kasus tersebut ialah oknum petugas bandara berinisial OP.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel lolos dari karantina.
Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rachel Vennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan melarikan diri saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka