Rachel Vennya dkk Berstatus Tersangka, kok Enggak Ditahan?
Rabu, 03 November 2021 – 19:00 WIB
Penetapan tersangka keempat orang itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu.
Keempat orang itu dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.(cr3/jpnn)
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Selebgram Rachel Vennya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa