Rachel Vennya dkk Berstatus Tersangka, kok Enggak Ditahan?
Rabu, 03 November 2021 – 19:00 WIB

Selebgram Rachel Vennya. Foto: Firda Junita/JPNN
Penetapan tersangka keempat orang itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu.
Keempat orang itu dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.(cr3/jpnn)
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Selebgram Rachel Vennya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya