Rachel Vennya Kemungkinan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bilang Begini

Rachel Vennya Kemungkinan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bilang Begini
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Foto: Firda Junita/JPNN

Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menaikkan kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menjawab kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News