Rachel Vennya Kemungkinan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bilang Begini
Senin, 01 November 2021 – 13:14 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menaikkan kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menjawab kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Rachel Vennya Hingga Raffi Ahmad Hadir di Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK
- Alami Kejadian Tak Mengenakan di Bali, Rachel Vennya Cerita Begini
- Soroti Kreativitas Kampanye Capres, Rachel Vennya: Lucu Banget
- Baru Debut Film, Rachel Vennya Bawa Pulang Piala Citra Untuk Kategori Ini
- Mantan Suami Rachel Vennya, Okin Sudah Lamar Sang Kekasih?
- Rachel Vennya Bicara Soal Pengalaman Pertama