Rachmawati Menang di MA, Bagaimana Posisi Jokowi-Ma’ruf?

Rachmawati Menang di MA, Bagaimana Posisi Jokowi-Ma’ruf?
Rachmawati Soekarnoputri dalam Rapat Kader Partai Gerindra di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan MA (Mahkamah Agung) mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menegaskan putusan MA tersebut tidak memiliki implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi telah final," kata Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7) malam.

Ditegaskan, putusan MA ini tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Rachmawati Soekarnoputri dkk. diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini.

Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Fahri meminta semua pihak tenang dan tidak berpolemik atas dikabulkannya permohonan gugatan uji materi Rachmawati dkk. oleh MA tersebut.

Fahri Bachmid menjelaskan kaitan putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri dengan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News