Raden Brotoseno Disebut di Sidang Perkara Kematian Brigadir J, Begini Ceritanya

Raden Brotoseno Disebut di Sidang Perkara Kematian Brigadir J, Begini Ceritanya
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

Ariyanto mengantarkan surat itu ke rumah Sambo atas perintah dari Chuck Putranto.

Konon surat itu harus segera diteken Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgen yang memang harus ditandatangani," tutur Ariyanto.

JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto secara bersama-sama merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Nama Raden Brotoseno yang dipecat dari Polri disebut dalam sidang perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Begini ceritanya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News