Raden Brotoseno Disebut di Sidang Perkara Kematian Brigadir J, Begini Ceritanya

Raden Brotoseno Disebut di Sidang Perkara Kematian Brigadir J, Begini Ceritanya
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Nama Raden Brotoseno disebut dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Brotoseno disinggung pekerja harian lepas Divpropam Polri, Ariyanto yang bersaksi di persidangan tersebut.

Aryanto bercerita sempat mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada 8 Juli, tepatnya hari Brigadir J dieksekusi.

Ariyanto mengaku mendatangi rumah Ferdy Sambo untuk mengantarkan surat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus ditandatangani Pak Ferdy Sambo," kata Ariyanto di ruang sidang.

Surat itu merupakan hasil sidang KKEP yang memutuskan pemecatan Raden Brotoseno dari Polri.

Brotoseno dipecat atas tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"KKEP, jadi, surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," ujar Ariyanto.

Nama Raden Brotoseno yang dipecat dari Polri disebut dalam sidang perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Begini ceritanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News