Raffi Ahmad Masih Terancam Pidana
Kamis, 22 Agustus 2013 – 18:30 WIB
BNN hingga kini belum berhasil membawa kasus Raffi Ahmad ke meja hijau. Itu karena zat methylon yang dikonsum Raffi saat belum terdaftar di UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (abu/jpnn)
JAKARTA - Raffi Ahmad belakangan memang terus bisa melakukan aktivitasnya sebagai host acara musik dan pelawak di beberapa stasiun televisi. Tapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah