Ragu di Lampu Merah, Ternyata Bawa 840 Botol Miras

jpnn.com - TASIKMALAYA - Jajaran Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menahan satu unit mobil Suzuki AVP berpelat nomor D 1176 MO di Jalan RE Martadinata, sekitar pukul 06.00 pagi, Sabtu (13/2).
Dari dalam mobil polisi menyita 840 botol minuman keras berbagai jenis. Menurut Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Erustiana, penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan polisi lalu lintas yang tengah bertugas di persimpangan Jati, Indihiang terhadap mobil AVP warna abu-abu itu.
Sang pengemudi sempat terlihat ragu ketika melintas di lampu merah. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut tepat di depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aisyah. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati 70 kardus berisi minuman keras berkadar alkohol 45 persen dari dalam mobil.
Sopir AVP berinisial IU bersama seorang temannya berinisial DN langsung diamankan petugas ke Mapolres Tasikmalaya kota, berikut barang bukti. Warga Cilacap dan Bandung itu kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba.
Kepada polisi, lanjut dia, pelaku berinisial IU mengaku tidak tahu puluhan kardus yang dibawa dalam mobilnya merupakan minuman beralkohol. Dia hanya tahu minuman tersebut adalah jamu yang akan dipasok ke wilayah Tasikmalaya dan Ciamis.
“(Akan) Kami proses (dengan) tindak pidana ringan,” ungkap Erustiana, seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya, Mingu (14/2). (rga/adk/jpnn)
TASIKMALAYA - Jajaran Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menahan satu unit mobil Suzuki AVP berpelat nomor D 1176 MO di Jalan RE Martadinata, sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur