Ragukan Kualitas e-KTP, KPK Panggil Dosen ITB

Ragukan Kualitas e-KTP, KPK Panggil Dosen ITB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012.

Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu bahkan melibatkan ahli untuk mendalami kasus e-KTP. Sebab, KPK juga mencurigai kualitas e-KTP yang menyedot dana hingga Rp 6 triliun itu.

Untuk itu, hari ini (13/10) KPK memanggil dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Maman Budiman dan Saiful Akbar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemanggilan atas kedua akademisi itu untuk mendalami kualitas teknologi chip e-KTP.

"Ini untuk mendalami penyidikan kasus e-KTP," katanya di KPK. , Kamis (13/10).

Selain itu, lanjut Priharsa, kedia akademisi itu juga diperiksa  untuk melengkapi berkas penyidikan atas mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

KPK juga memeriksa Kristian Ibrahim Moekmin, PNS di Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri sebagai saksi bagi Irman. Menurut Priharsa, pemeriksaan atas Krisitian untuk mengetahui soal proses pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun yang terindikasi merugikan negara Rp 2 triliun ini. "Itu untuk mendalami proses pengadaannya," kata pria berkacamata itu.

Seperti diketahui, Irman dan bekas anak buahnya, Sugiharto telah menjaid tersangka dalam kasus itu. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP. Namun, KPK belum menahan kedua tersangka.(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012. Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News