Pak Hendro Jadi Pangeran di Kerajaan Banjar

jpnn.com - JAKARTA – Abdullah Makhmud Hendropriyono mendapat gelar prestisius dari Kesultanan Banjar.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu dianugerahi gelar Pangeran Harya dalam Musyawarah Dewan Mahkota Kesultanan Banjar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (12/10) kemarin.
Gelar Pangeran Harya tak diberikan pada sosok sembarangan. Itu merupakan gelar tertinggi yang diberikan pada figur yang mendarmabaktikan diri pada negara, termasuk Banua (Kalimantan).
"Pak Hendropriyono memang kerabat kesultanan Banjar. Beliau adalah keturunan dari Datuk Raden Tumenggung Soeria Koesuma Ronggo di Banjarmasin. Raden Tumenggung Soeria Koesuma Ronggo adalah pembesar zaman kerajaan dulu," terang Sultan Khairul Saleh, Kamis (13/10).
Dia menambahkan, gelar itu diberikan sebagai pengakuan terhadap kontribusi dan jasa Hendropriyono untuk negara.
Selain itu, sebagai pemuka masyarakat, Hendropriyono juga memiliki peran menonjol menjaga kerukunan. Pria 71 tahun itu juga memberikan perhatian besar pada kebudayaan tanah air.
"Kami dari Kesultanan Banjar sangat bangga dengan kiprah AM Hendropriyono. Bagaimana beliau berkiprah di pemerintahan dan pikiran-pikirannya dalam merawat keindonesiaan, merawat persatuan bangsa, itu sangat menonjol,” ujar Khairul.
“Sehingga Musyawarah Dewan Mahkota Kesultanan Banjar dengan suara bulat memutuskan memberikan gelar Pangeran Harya, gelar kehormatan tertinggi," tambah Khairul.
JAKARTA – Abdullah Makhmud Hendropriyono mendapat gelar prestisius dari Kesultanan Banjar. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu dianugerahi
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum