Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA: Begal Sadis Tewas Diamuk Warga, Satu Lagi Terkapar Ditembak Polisi
Lantaran curiga,pemilik speedboat melapor ke Polsek Pasirsakti. Setelah diperiksa petugas, ternyata di dalam karung tersebut terdapat 60 plastik ukuran satu kilogram berisi kristal putih diduga sabu-sabu. Rahmatullah ditangkap saat berada di Serang, Banten.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Achmad Irfir menjatuhkan hukuman mati kepada M. Daud (41), warga Lampesah, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam. Dia menjadi pesakitan dalam kasus kepemilikan 31,620 kilogram sabu.
Sementara rekannya, Haryanto, 40, warga Palembang Sumatera Selatan divonis seumur hidup dan Yanto Jumadi (26), juga warga Palembang dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terpisah, Rabu (21/8). (wid/ais)
Rahmatullah alias Akok, 41, terdakwa pembawa 60 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis (5/9).
Redaktur & Reporter : Budi
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati
- Daftar Nama 8 Tahanan Sudah Tertangkap setelah Kabur dari Polsek Tanah Abang