Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus kepemilikan 60 kilogram sabu-sabu, Rahmatullah warga Tangerang, Banten yang divonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis (5/9). FOTO: DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID

BACA JUGA: Begal Sadis Tewas Diamuk Warga, Satu Lagi Terkapar Ditembak Polisi

Lantaran curiga,pemilik speedboat melapor ke Polsek Pasirsakti. Setelah diperiksa petugas, ternyata di dalam karung tersebut terdapat 60 plastik ukuran satu kilogram berisi kristal putih diduga sabu-sabu. Rahmatullah ditangkap saat berada di Serang, Banten.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Achmad Irfir menjatuhkan hukuman mati kepada M. Daud (41), warga Lampesah, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam. Dia menjadi pesakitan dalam kasus kepemilikan 31,620 kilogram sabu.

Sementara rekannya, Haryanto, 40, warga Palembang Sumatera Selatan divonis seumur hidup dan Yanto Jumadi (26), juga warga Palembang dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terpisah, Rabu (21/8). (wid/ais)


Rahmatullah alias Akok, 41, terdakwa pembawa 60 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis (5/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News