Raja Al-Sultan Abdullah Sedih Pemerintah Malaysia Cabut Peraturan Darurat

Raja Al-Sultan Abdullah Sedih Pemerintah Malaysia Cabut Peraturan Darurat
Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin. ANTARA Foto/Ho-Istana Negara

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin menyatakan kesedihannya dengan langkah pemerintah Negeri Jiran itu mencabut Ordonansi atau Peraturan Darurat.

Pencabutan peraturan darurat tersebut telah diumumkan Pemerintah Malaysia pada sidang parlemen Senin (26/7) lalu.

Menurut juru bicara Istana Negara Dato 'Indera Ahmad Fadil Syamsuddin, Raja Malaysia juga menyatakan penolakannya terhadap pencabutan peraturan darurat tersebut.

"Yang Mulia mengungkapkan kesedihan mendalam atas apa yang telah disetujui dan diperintahkan Datuk Seri Takiyuddin bin Hassan sebagai Menteri Parlemen dan Hukum dan Jaksa Agung Tan Sri Idrus bin Harun selama sidang pada 24 Juli 2021 tentang usulan pencabutan semua Ordonansi Darurat yang diajukan dan diperdebatkan di parlemen," ujar Dato 'Indera Ahmad dalam pernyataan pers di Kuala Lumpur, Kamis (29/7).

Menurut Fadil, Yang di-Pertuan Agong menegaskan bahwa dalam pemerintahan Monarki Konstitusional dan sistem Demokrasi Parlementer berdasarkan prinsip supremasi konstitusi, semua pihak harus tunduk pada supremasi hukum.

Pasal 150 (2B) dibaca dengan Pasal 150 (3) Konstitusi Federal dengan jelas menyatakan kekuasaan untuk memberlakukan dan mencabut Undang-Undang Darurat berada pada Yang di-Pertuan Agong.

Sehubungan dengan itu, Yang di-Pertuan Agong menyampaikan duka cita dengan pernyataan yang dibuat di DPR pada 26 Juli 2021 bahwa pemerintah telah mencabut semua Ordonansi Darurat yang diumumkan oleh Yang Mulia selama masa darurat, meskipun pencabutan tersebut belum disetujui oleh Yang di-Pertuan Agong.

Yang Mulia menegaskan bahwa pernyataan menteri di DPR pada 26 Juli 2021 tidak tepat dan menyesatkan anggota DPR.

Raja Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin sedih dengan langkah Pemerintah Malaysia mencabut peraturan darurat.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News