Raja Keraton Agung Sejagat dan Bininya Minta Pengikut Membayar

Raja Keraton Agung Sejagat dan Bininya Minta Pengikut Membayar
Para pengunjung menyaksikan batu prasasti di Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Foto:ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah menahan Raja Keraton Agung Sejagat yakni Totok Santosa dan Permaisurinya, Fanni Aminadia.

Oleh pengikutnya, Totok dipanggil dengan sebutan Sinuwun dan istrinya dipanggil Kanjeng Ratu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya masih mengorek keterangan sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat.

“Total, ada 17 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41),” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (15/1).

Dari hasil pendalaman, polisi menduga kedua orang ini melakukan penipuan dengan korban mencapai ratusan orang. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP pelaku dan dokumen palsu berupa kartu perekrutan anggota.

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, anggota Keraton Agung Sejagat diminta membayar sejumlah uang.

“Ada uang seragam, kartu anggota dan mereka juga menyampaikan simbol-simbol kerajaan. Korban tidak hanya di Purworejo. Ini masih dalam pendalaman penyidik," ujarnya.

Diketahui, Totok dan Fanni meresmikan Keraton Agung Sejagat pada Minggu (12/1). Totok bertindak sebagai raja dengan sebutan Sinuwun, sementara istrinya dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Polisi memeriksa belasan saksi kasus dugaan penipuan yang dilakukan Raja Keraton Agung Sejagat dan Permaisurinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News