Raker dengan Mendagri, Begini Permintaan Ketua Komite I DPD RI

Raker dengan Mendagri, Begini Permintaan Ketua Komite I DPD RI
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (kanan) dan Mendagri Tito Karnavian bersalaman saat Rapat Kerja untuk membahas 'Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Masa Covid 19' pada Senin (20/9/2021). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk menghapus Presidential Threshold (PT).

Demikian disampaikan Fachrul Razi di sela-sela Rapat Kerja dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian tentang “Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Masa Covid 19” pada Senin (20/9/2021).

Fachrul Razi mengingatkan pemerintah agar Pemilu 2024 mendatang memberikan ruang independen calon presiden dibuka agar demokrasi rakyat memiliki legitimasi yang kuat.

Di depan Mendagri Tito Karnavian, Fachrul Razi juga menekankan pentingnya Amendemen Konstitusi (UUD 1945) yang membuka penataan kelembagaan yang kuat untuk DPD RI dan lahirnya calon presiden independen.

"Kami tantang partai politik besar, berani tidak bertarung secara demokrasi memghadapi calon presiden independen,” ujar Fachrul yang juga alumnus Universitas Indonesia ini

Dia juga mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk batasan pencalonan presiden Presidential Threshold.

“Perppu itu untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)," tegas Fachrul.

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, khususnya Pembatalan PT (Presidential Threshold), ini adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” ujar Senator asal Aceh.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja padaSenin (20/9/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News