Raker di Kaltara, LaNyalla Sampaikan Persoalan Fundamental di Konstitusi Hasil Amendemen

Raker di Kaltara, LaNyalla Sampaikan Persoalan Fundamental di Konstitusi Hasil Amendemen
Ketua DPD RI saat memberikan sambutan di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (26/5/2021). Foto: Humas DPD RI

Padahal, katanya, semangat Ayat (1) dan Ayat (3) adalah sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

"Para pendiri bangsa ini telah berpikir jauh ke depan saat menyusun Undang-Undang Dasar di tahun 1945 ketika itu, yakni semangat koperasi, semangat tolong menolong dan semangat ekonomi kekeluargaan," katanya.

Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, UUD hasil amendemen telah membuat situasi ini terjadi. Sehingga sehebat apa pun kualitas gubernur atau walikota dan bupati, tetap tidak boleh mengambil kebijakan yang melanggar UU.

"Sekalipun melalui peraturan daerah, karena peraturan daerah juga bisa dibatalkan ketika menabrak undang-undang," ujarnya.

Mantan ketum PSSI itu juga menyoroti perlunya pembenahan manajemen ekonomi bangsa, di mana arah dan kebijakan pembangunan ekonomi ke depan harus diletakkan dan dikembalikan secara konsisten cita-cita para pendiri bangsa.

Hal itu bertujuan untuk pemerataan pembangunan di daerah, peningkatan indeks fiskal daerah, dan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Oleh karena itu agenda amendemen kelima konstitusi harus disambut sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas perubahan sebelumnya.

DPD RI saat ini sedang berjuang agar ada perbaikan pada hasil amendemen UUD 1945 itu, memastikan akan memperjuangkan kepentingan daerah dapat terakomodasi. “Karena DPD RI adalah wakil daerah,” tegas LaNyalla.

Dalam rapat kerja ini, LaNyalla hadir bersama sejumlah senator, yakni Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, dan Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan).

Agenda amendemen kelima konstitusi harus disambut sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas perubahan sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News