Rakernas MUI: Putusan MK Soal Penghayat Melukai Umat Islam

5. MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. MUI mengusulkan langkah-langkah solusi terhadap warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identitas pribadinya agar dicantumkan pada kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti penganut penghayat kepercayaan, pemerintah wajib melayani dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga.(KK)
b. Pemerintah dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.
c. Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik. (esy/jpnn)
Rakernas III MUI menghasilkan enam keputusan terkait diizinkannya penghayat kepercayaan masuk kolom e-KTP
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya