Rakernas MUI: Putusan MK Soal Penghayat Melukai Umat Islam

Rakernas MUI: Putusan MK Soal Penghayat Melukai Umat Islam
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, BOGOR - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III MUI yang berlangsung dari 28-30 November 2017 di Bogor Jawa Barat, menghasilkan beberapa keputusan/rekomendasi.

Salah satunya tentang masalah terkait dengan putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang sudah bersifat final dan mengikat.

Rakernas tersebut diikuti 200 peserta dari 34 utusan MUI provinsi seluruh Indonesia. Dibuka dan ditutup oleh Ketua Umum MUI Pusat Prof Dr KH Ma'ruf Amin.

Adapun enam keputusan MUI sebagai berikut:

1. MUI sangat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 97/puu-XIV/2016. Putusan tersebut kami nilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

2. MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

3. MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara obyektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif.

4. MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rakernas III MUI menghasilkan enam keputusan terkait diizinkannya penghayat kepercayaan masuk kolom e-KTP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News