Rakyat Masih Susah Akibat Corona, LaNyalla Mengusulkan Keringanan Pajak Kendaraan

Rakyat Masih Susah Akibat Corona, LaNyalla Mengusulkan Keringanan Pajak Kendaraan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI.

Yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

"Semoga program tersebut dilanjutkan dan bisa dicontoh daerah lain, karena bisa mengurangi beban masyarakat," ucap mantan Ketum PSSI itu.

LaNyalla juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberian insentif pajak hingga Juni 2021.

Keringanan pajak yang masih berlanjut adalah insentif PPh, termasuk bagi karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 200 juta dalam setahun.

Kemudian insentif pajak UMKM dan insentif PPN.

"Saya berharap agar program-program keringanan pajak bisa berlanjut hingga setidaknya sampai akhir tahun 2021 untuk memberi waktu kepada masyarakat menstabilkan ekonominya," katanya.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi sampai sejauh ini sudah cukup baik.

Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keuangan.

LaNyalla mengusulkan pemerintah meringankan beban masyarakat dengan memberikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News