Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Dibatasi

Pemkab Gelar Bazar Ramadan

Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Dibatasi
Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Dibatasi
Tjutjun membeberkan, pembatasan jam kerja dan aturan berpotensi tidak jauh berbeda dari Ramadan sebelumnya. Terkecuali, ada moment yang berbeda, nantinya akan menjadi pertimbangan tersendiri. "Kalau aturan, ya secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya," sambung mantan Kepala Dinakkan ini.

Tjutjun berharap, pembatasan dan aturan khusus saat Ramadan nantinya bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh semua pihak. Khususnya, pelaku usaha yang memeberikan fasilitas hiburan tersebut.

Sementara itu, Pemkab Banyumas juga sedang menyusun kebijakan bagi PNS yang biasanya mengambil cuti Nyadran atau kerja PNS saat puasa nanti. Kepala Bagian Organisasi Setda Banyumas, Kamijo saat ditemui Radarmas kemarin, mengaku belum bisa memastikan kebijakan terkait aturan kerja PNS di Banyumas saat Ramadan. Kamijo, baru akan merapatkannya hari ini, Jumat (6/7).

"Kita belum menentukan itu. Rapat baru akan digelar besok. Kalau tanyanya besok, mungkin malah bisa kami jawab," kata dia, di kantornya.

PURWOKERTO- Pemkab Banyumas memastikan jam operasi tempat-tempat hiburan akan dibatasi saat Ramadan 1433 Hijriyah akan dibatasi. Namun begitu, hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News