Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul
Jumat, 06 Juli 2012 – 06:32 WIB

Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul
JAKARTA - Pemkab Langkat tidak akan kebingungan jika putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) menyatakan Syamsul Arifin bebas dan uang Rp75 miliar lebih harus dikembalikan lagi ke mantan bupati Langkat itu.
Pasalnya, dari dana tranfer pusat yang disalurkan ke Pemkab Langkat saja, jumlahnya jauh lebih besar dibanding jumlah uang sitaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi APBD Langkat itu, yang sudah dikembalikan ke Pemkab pada Senin (2/7) lalu.
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) misalnya, di tahun 2012 ini jumlahnya yang digelontorkan ke Pemkab Langkat sebesar Rp847,5 miliar. DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Belum lagi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai Rp56,05 miliar untuk 2012 ini. Hanya saja, DAK ini peruntukannya untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemda dan sesuai dengan prioritas nasional.
JAKARTA - Pemkab Langkat tidak akan kebingungan jika putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) menyatakan Syamsul Arifin bebas dan uang Rp75 miliar
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik