Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul
Jumat, 06 Juli 2012 – 06:32 WIB
Masih ada lagi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sebesar Rp3,58 miliar dan DBH Pakaj sebesar Rp107,02 miliar. Ada juga DBH cukai sebesar Rp175,12 juta. Untuk 2013, nilainya tidak akan jauh beda, bahkan biasanya malah meningkat.
Baca Juga:
Dari sejumlah dana transfer itu, dari DAU saja sudah cukup untuk mengembalikan dana Rp75 miliar yang telanjur dimasukkan ke APBD dan dipergunakan, jika nantinya putusan PK menyatakan Syamsul bebas murni dan uang itu harus dikembalikan kepadanya. Sekali lagi, ini bicara kemungkinan.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, sudah menyatakan bahwa jika kemungkinan itu terjadi, Pemkab Langkat tetap bisa memperhitungkannya dari arus kas, antara lain dari penerimaan DAU, yang ditransfer pusat per triwulan.
“Ditambah dengan efiensi-efisiennya agar bisa mengembalikan uang yang telanjur dipakai itu,” ujarnya kepada JPNN, Rabu (4/7) lalu.
JAKARTA - Pemkab Langkat tidak akan kebingungan jika putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) menyatakan Syamsul Arifin bebas dan uang Rp75 miliar
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan