Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul
Jumat, 06 Juli 2012 – 06:32 WIB
Perlunya tambahan dari langkah efisiensi, karena tidak mungkin Rp75 miliar itu diambilkan semua dari dana transfer, yang peruntukannya sudah diatur tersendiri.
Reydonnyzar mengatakan Pemkab Langkat berhak dan sah menggunakan uang Rp75 miliar itu. Hanya saja, mantan direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kemendagri itu menyarankan sebaiknya ditahan dulu sambil menunggu keluarnya putusan PK kasus Syamsul. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemkab Langkat tidak akan kebingungan jika putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) menyatakan Syamsul Arifin bebas dan uang Rp75 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan