Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul

Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul
Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul
Perlunya tambahan dari langkah efisiensi, karena tidak mungkin Rp75 miliar itu diambilkan semua dari dana transfer, yang peruntukannya sudah diatur tersendiri.

Reydonnyzar mengatakan Pemkab Langkat berhak dan sah menggunakan uang Rp75 miliar itu.  Hanya saja, mantan direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kemendagri itu menyarankan sebaiknya ditahan dulu sambil menunggu keluarnya putusan PK kasus Syamsul. (sam/jpnn)

JAKARTA - Pemkab Langkat tidak akan kebingungan jika putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) menyatakan Syamsul Arifin bebas dan uang Rp75 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News