Ramadan, PNS Boleh Pulang Jam 14:00 WIB

Ramadan, PNS Boleh Pulang Jam 14:00 WIB
PNS. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Pemprov DKI Jakarta bakal dipangkas selama Ramadan. Para abdi masyarakat tersebut boleh pulang pukul 14:00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan, perubahan jam kerja untuk PNS DKI Jakarta ini akan ditegaskan dalam peraturan gubernur (Pergub) yang akan diteken dalam waktu dekat.

Dengan demikian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta jam kerjanya dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai 14.00 WIB.

"Perubahan ini agar para pegawai itu memiliki waktu lebih banyak bersama keluarga selama bulan Ramadan," ungkap gubernur yang biasa disapa Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/5).

Ahok menambahkan, selama Ramadan umat muslim setelah sahur tidak lagi harus tidur, tapi langsung beraktivitas. Hal itu hampir terjadi di seluruh daerah. Sebagai contoh, imbuhya, di Belitung yang merupakan kampung Ahok.

"Kalau di kampung saya, orang habis sahur itu langsung salat subuh, dia nggak tidur lagi. Jadi sekalian saja masuk kerja pagi, pulang cepat jam dua," ujar Ahok. (uya/jos/jpnn)


JAKARTA – Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Pemprov DKI Jakarta bakal dipangkas selama Ramadan. Para abdi masyarakat tersebut boleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News