Rambe Bilang KPU Salah Terjemahkan Putusan PTTUN

Rambe Bilang KPU Salah Terjemahkan Putusan PTTUN
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menjadi pembicara pada Publikasi Hasil Eksaminasi Putusan PT-TUN Medan Nomor: 10/G/PILKADA/PT-TUN Medan 2015 tentang sengketa Pilkada Humbang Hasundutan di Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Pasangan (Pelbet-Henry,red) dibatalkan oleh PT TUN. Tidak mungkin (disertakan,red) dan peraturan membatasi satu parpol mengusung atau punya lebih dari satu pasangan calon,” ujar Hadar.

Menanggapi penjelasan ini, Rambe menilai KPU seharusnya memverfisikasi ulang persyaratan bakal calon. Kalau memang tidak dilakukan untuk seluruh calon, paling tidak dilakukan terhadap berkas pasangan Pelbet-Henry dan Harry-Momento saja.

“Kalau tidak mau verifikasi ulang semua (pasangan calon,red) verifikasi dua saja. Kalau tidak, keputusan politik keluarkan, lima calon maju,” ujar Rambe.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membatalkan Pelbet Siboro-Henry Sihombing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News