Rambe Bilang KPU Salah Terjemahkan Putusan PTTUN
Selasa, 03 November 2015 – 19:09 WIB
“Pasangan (Pelbet-Henry,red) dibatalkan oleh PT TUN. Tidak mungkin (disertakan,red) dan peraturan membatasi satu parpol mengusung atau punya lebih dari satu pasangan calon,” ujar Hadar.
Menanggapi penjelasan ini, Rambe menilai KPU seharusnya memverfisikasi ulang persyaratan bakal calon. Kalau memang tidak dilakukan untuk seluruh calon, paling tidak dilakukan terhadap berkas pasangan Pelbet-Henry dan Harry-Momento saja.
“Kalau tidak mau verifikasi ulang semua (pasangan calon,red) verifikasi dua saja. Kalau tidak, keputusan politik keluarkan, lima calon maju,” ujar Rambe.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membatalkan Pelbet Siboro-Henry Sihombing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan