Ramli Belum Terima Surat Status Tersangka

Ramli Belum Terima Surat Status Tersangka
Ramli Belum Terima Surat Status Tersangka
JAKARTA -- Mantan Walikota Medan Ramli Lubis mengatakan, dirinya belum pernah menerima surat dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan dirinya telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag Kebun Binatang Medan (KBM). Dia pun mengaku heran bila ternyata dirinya benar telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, saat itu dirinya hanya sebagai Sekda Kota Medan.

"Yang menandatangi surat kerjasama Pemko Medan dengan rekanan juga bukan saya, tapi Walikota Medan saat itu," ungkap Ramli Lubis saat ditemui JPNN di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (27/6) siang. Saat menemui koran ini di ruang serbaguna di kompleks LP Cipinang siang itu, di meja tempat duduk Ramli tertumpuk sejumlah berkas dokumen terkait ruislaag KBM. Saat sejumlah dokumen dibuka, terlihat ada lembaran tentang perjanjian Pemko Medan dengan rekanan, yang ditandatangani Wali Kota Medan Abdillah dan Haryono dari PT Gemilang Kreasi Utama (GKU). Siang itu, Ramli menunggu seorang ahli hukum untuk dimintai pendapatnya mengenai dokumen-dokumen tersebut.

Ramli mengaku mendapat informasi bahwa penyidik Kejagung menyalahkan dirinya hanya karena dia sebagai sekda mengirim surat ke Kantor Pajak Bumi dan Bangunan terkait dengan pembagian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan menjadi tiga. Mestinya, kalau itu keputusan pembagian NJOP itu dianggap salah, yang patut disalahkan bukanlah dirinya, tapi pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan.

Secara terpisah, kuasa hukum Ramli, Sitor Situmorang membenarkan bahwa Ramli belum pernah menerima surat dari Kejagung mengenai status tersangka itu. Sitor yang juga menjadi anggota tim pengacara Ramli dalam kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran itu juga mengaku heran, mengapa Ramli yang baru sekali dimintai keterangan sudah disebut-sebut sudah dijadikan tersangka. Yang mengherankan lagi, sejak beredar khabar Ramli ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu, hingga kini belum lagi dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan.

JAKARTA -- Mantan Walikota Medan Ramli Lubis mengatakan, dirinya belum pernah menerima surat dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News