Rampas HP Siswi, Dua Pemuda Ditembak Polisi
"Sudah tiga kali, pas malam aksinya," lanjut dia sambil meringis kesakitan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, dua tersangka merupakan pelaku kejahatan yang sudah meresahkan warga. Tersangka tidak mengenal waktu dalam melancarkan aksinya.
"Masih muda, tapi aksinya sudah meresahkan warga. Tindakan tegas pun dipilih oleh anggota. Saat diperiksa juga berkelit terus," katanya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, hukumannya lima tahun penjara. Untuk memberatkan tersangka dalam proses hukum, polisi menyita sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku, telepon seluler, sajam jenis celurit dan golok serta tas punggung warna hitam. (har)
SEMARANG - Petualangan kejahatan dua pemuda, Dany Oktava (21) dan Sandy Priyanto (19), warga Karanggawang Barat RT 06 RW 14 Kelurahan Tandang Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Enim Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh Daftar Bacagub Sulut dari NasDem
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Basarnas Sumsel Mengerahkan Personel Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di OKU
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja