Rancang Perda Pertanian Organik, DPRD Pastikan Kesejahteraan Petani

Rancang Perda Pertanian Organik, DPRD Pastikan Kesejahteraan Petani
Rancang Perda Pertanian Organik, DPRD Pastikan Kesejahteraan Petani. Ilustrasi Foto: Humas Kementan

jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor berupaya menyejahterakan para petani dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pertanian Organik.

Selain menyejahterakan petani, Perda itu juga untuk membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu berkesinambungan.

Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, H. Azis Muslim mengatakan kesejahteraan petani bisa didapatkan dari perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensioanl.

Menurut dia, dengan harga jual produk yang tinggi petani bisa mendapatkan untung lebih besar dari pasar yang jelas.

"Sudah dipastikan juga di dalam Raperda akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik, sehingga ada kepastian untuk kesejahteraan," ujar H. Azis Muslim.

Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Tim Pansus Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik telah selesai melakukan pembahasan dan melakukan finalisasi pembahasan draft raperda setelah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat, Senin (14/12).

Rapat finalisasi Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik dihadiri oleh anggota tim pansus, Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Dalam proses pembentukannya, lanjut H. Azis Muslim, sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stake holder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.

DPRD Kota Bogor berupaya menyejahterakan para petani dengan merancang Perda tentang Sistem Pertanian Organik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News