Rancangan Perpres Pelibatan TNI Menangani Aksi Terorisme Harus Dibatalkan

Rancangan Perpres Pelibatan TNI Menangani Aksi Terorisme Harus Dibatalkan
Pasukan TNI. Foto: Antara via Reuters

jpnn.com, JAKARTA - LBH Jakarta meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana penandatanganan rancangan perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.

Menurut Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamor, banyak pasal yang bermasalah dalam perpres itu sehingga tidak layak dilanjutkan.

“Seharusnya draf itu diganti. Kalau DPR saja menolak draf perpres itu, maka enggak boleh disahkan,” tegas Nelson di Jakarta, Sabtu.

Nelson menegaskan masalah utama dalam rancangan perpres itu ialah aturan dan definisi yang terlalu luas dan cenderung menjadi pasal karet. Itu akan menjadi pintu masuk pelibatan TNI dalam kehidupan sipil.

"Ini yang bisa jadi legitimasi TNI secara hukum beroperasi di masa damai terhadap warga sipil. Dalam hal sosial-politik," kata Nelson.

Beberapa waktu lalu sejumlah organisasi besar Indonesia menguraikan pasal-pasal bermasalah dalam perpres itu.

Pasal-pasal itu disebut akan mengubah model penanganan terorisme di Indonesia dari model sistem kontrol kejahatan melalui penegakan hukum (crime control model) menjadi model perang (war model).

Sejumlah kalangan yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari Elsam, Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, LBH Pers, YPII, PPHD Univ. Brawijaya, Pusham Unimed, Public Virtue Research Institute, IDeKa Indonesia, Centra Initiatives, LBH Jakarta, dan ICJR 

Komisi III sudah meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News