Rancangan Perpres Pelibatan TNI Menangani Aksi Terorisme Harus Dibatalkan

Rancangan Perpres Pelibatan TNI Menangani Aksi Terorisme Harus Dibatalkan
Pasukan TNI. Foto: Antara via Reuters

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut juga mengungkap masalah lain dalam perpres tersebut yaitu menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI.

Misalnya, dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI).

Kemudian mengenai penggunaan APBD untuk TNI ketika terlibat dalam penanganan terorisme. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yangh mengatur anggaran TNI hanya dari APBN.

Sebelumnya, pada November 2020, Komisi III DPR RI sempat memberi catatan terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Menurut Komisi III, pelibatan TNI membutuhkan payung hukum yang jelas dan komprehensif sesuai maksud dan tujuan Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Komisi III juga meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan perpres tersebut. Perpres itu diketahui akan mengatur ketentuan tentang mekanisme penggunaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap tugas TNI dalam lingkup UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (flo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Komisi III sudah meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News