Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
Senin, 31 Januari 2022 – 14:59 WIB

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menunjukkan artis sinetron Ganteng Ganteng Srigala (GGS) Randa Septian di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1). Foto: Humas Polresta Denpasar
Randa dan temannya disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Untuk kasusnya masih terus didalami,” kata AKP Sutriono. (lia/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemain sinetron Ganteng Ganteng Serigala, Randa Septian ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba di Bali.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua